Kalianda – Pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN, Ujian kesetaraan dan Pelaksanaan US, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Nadiem Makarim meresmikan peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional untuk seluruh satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Setelah Ujian Nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan peserta didik untuk ke jenjang selanjutnya.
Agar dapat dinyatakan lulus, peserta didik harus memenuhi persyaratan antara lain telah menyelesaikan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19, memperoleh nilai sikap dan prilaku minimal baik,dan mengikuti ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan baik berupa evaluasi nilai rapor, penugasan, test secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. selain penilaian untuk kelulusan, evaluasi bagi para peserta didik untuk kenaikan kelas juga test luring atau daring, penugasan dan lain sebagainya.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru yang dapat dilakukan secara daring. untuk pelaksanaan PPDB secara tatap muka harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
informasi lengkap tentang isi surat edaran tersebut dapat di unduh melalui link berikut ini.
(rdf/dqai)
